Status konservasi | ||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Rentan (IUCN 2.3) | ||||||||||||||
Klasifikasi ilmiah | ||||||||||||||
| ||||||||||||||
Nama binomial | ||||||||||||||
Babyrousa babyrussa Linnaeus, 1758 |
Babirusa (Babyrousa babirussa) hanya terdapat di sekitar Sulawesi, Pulau Togian, Malenge, Sula, Buru dan Maluku. Habitat babirusa banyak ditemukan di hutan hujan tropis. Hewan ini gemar melahap buah-buahan dan tumbuhan, seperti mangga, jamur dan dedaunan. Mereka hanya berburu makanan pada malam hari untuk menghindari beberapa binatang buas yang sering menyerang.
Panjang tubuh babirusa sekitar 87 sampai 106 sentimeter. Tinggi babirusa berkisar pada 65-80 sentimeter dan berat tubuhnya bisa mencapai 90 kilogram. Meskipun bersifat penyendiri, pada umumnya mereka hidup berkelompok dengan seekor pejantan yang paling kuat sebagai pemimpinnya.
Binatang yang pemalu ini bisa menjadi buas jika diganggu. Taringnya panjang mencuat ke atas, berguna melindungi matanya dari duri rotan. Babirusa betina melahirkan satu sampai dua ekor satu kali melahirkan. Masa kehamilannya berkisar antara 125 hingga 150 hari. Bayi babirusa itu akan disusui selama satu bulan, setelah itu akan mencari makanan sendiri di hutan bebas. Selama setahun babirusa betina hanya melahirkan satu kali. Usia dewasa seekor babirusa lima hingga 10 bulan, dan dapat bertahan hingga usia 24 tahun.
Mereka sering diburu penduduk setempat untuk dimangsa atau sengaja dibunuh karena merusak lahan pertanian dan perkebunan. Populasi hewan yang juga memangsa larva ini kian sedikit hingga termasuk dalam daftar hewan yang dilindungi. Jumlah mereka diperkirakan tinggal 4000 ekor dan hanya terdapat di Indonesia.
Sejak tahun 1996 hewan ini telah masuk dalam kategori langka dan dilindungi oleh IUCN dan CITES. Namun masih sering dijumpai perdagangan daging babirusa di daerah Sulawesi Utara. Karena itu, pusat penelitian dan pengembangan biologi LIPI bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat beserta Departemen Kehutanan dan Universitas Sam Ratulangi mengadakan program perlindungan terhadap hewan langka ini. Perlindungan tersebut meliputi pengawasan habitat babirusa dan membuat taman perlindungan babirusa di atas tanah seluas 800 hektar.
Keterangan tambahan:
Babirusa tergolong kingdom Animalia, yang artinya Babirusa bersifat :
1. Multiselluler
2. Eukariotik
3. Heterotroph
4. Dapat berpindah tempat
Sebagai bagian kingdom Animalia, babirusa tergolong hewan chordata, atau hewan bersumbu tubuh, tergolong dalam subfillum vertebrata - hewan bertulang belakang – di mana kembali babirusa ini diklasifikasikan sebagai mammalia.
Kesimpulan: Babirusa merupakan hewan langka yang dilindungi. Termasuk kingdom Animalia, genus Babyrousa, dan spesies babirussa.
sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Babirusa